Tentang MAKN

Identitas Lembaga

Mengenal MAKN

Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) merupakan organisasi resmi yang memiliki legalitas hukum dengan Nomor: AHU-00002.AH.02.03 Tahun 2019. Organisasi ini didirikan pada bulan Agustus 2019 dan saat ini 54 Kerajaan Deklarator dari berbagai wilayah Nusantara.

MAKN merupakan perkumpulan kerajaan-kerajaan di Nusantara yang bersifat kekeluargaan dan independen, yang menghimpun para Raja, Sultan, dan pemangku adat dari berbagai kerajaan sebagai bagian dari upaya menjaga persatuan dan kelestarian warisan budaya bangsa.

Dalam struktur organisasinya, MAKN memiliki beberapa unsur kepengurusan yang terdiri dari Dewan Kerajaan, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pakar, Anggota, serta Badan Advokasi dan Hukum (BAKUM) MAKN.

Adapun tujuan utama MAKN adalah menjaga, melestarikan, mengembangkan, serta melindungi adat-istiadat, tradisi, seni, dan budaya yang merupakan warisan luhur para leluhur kerajaan di Nusantara.

Visi

MAKN memiliki unsur-unsur kepengurusan terdiri dari Dewan Kerajaan, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pakar, Anggota, dan BAKUM MAKN. 

MAKN merupakan Perkumpulan Kerajaan Nusantara yang bersifat kekeluargaan independen, 

Tujuan MAKN adalah menjaga, melestarikan, mengembangkan dan melindungi adat-istiadat, tradisi, seni, dan budaya warisan para Leluhur Kerajaan.

Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) adalah organisasi resmi berlegal hukum Nomor : AHU-00002.AH.02.03.Tahun 2019. Berdiri bulan Agustus 2019 oleh 36 Deklarator Kerajaan.

Misi

MAKN memiliki unsur-unsur kepengurusan terdiri dari Dewan Kerajaan, Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pakar, Anggota, dan BAKUM MAKN. 

 

MAKN merupakan Perkumpulan Kerajaan Nusantara yang bersifat kekeluargaan independen, 

 

Tujuan MAKN adalah menjaga, melestarikan, mengembangkan dan melindungi adat-istiadat, tradisi, seni, dan budaya warisan para Leluhur Kerajaan.

 

Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) adalah organisasi resmi berlegal hukum Nomor : AHU-00002.AH.02.03.Tahun 2019. Berdiri bulan Agustus 2019 oleh 36 Deklarator Kerajaan.

Struktur Organisasi

Dewan Kerajaan

PYM SPDB Drs. Pangeran Edward Syah Pernong, SH., M.H. Sultan Sekala BrakYang Dipertuan ke-23

Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak, Kepaksian Pernong, Lampung (Deklarator)

PenglingsirPuri Agung Denpasar, YM Dr. AA. Ngurah Agung Wira Bima Wikrama

Puri Agung Denpasar Bali (Deklarator)

PYM Sri Radya I Lukman Soemadisoeria, Raja Sumedang Larang

Keraton Sumedang Larang, Jawa Barat

PYM Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X

Puro Pakualaman Yogyakarta (Deklarator)

Dewan Pengurus Pusat

Kordinator Wilayah

Dewan Pakar

Badan Advokasi

Pengurus Wilayah & Daerah

Mandat & Relevansi

Relevansi Nasional

UU No. 6/2014 tentang Desa

MAKN berperan aktif dalam implementasi undang-undang desa, khususnya terkait pengakuan desa adat, hak-hak masyarakat hukum adat, dan penguatan kelembagaan adat di tingkat desa.

Pemajuan Kebudayaan Nasional

Sebagai mitra strategis pemerintah, MAKN mendorong pelestarian dan pengembangan kebudayaan melalui inventarisasi, perlindungan, dan revitalisasi warisan budaya tak benda di seluruh Nusantara.

Kontribusi pada SDGs

Budaya sebagai pilar pembangunan berkelanjutan. MAKN mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) melalui penguatan identitas budaya, pembangunan inklusif, dan kelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal.